Tugas Pokok dan Fungsi

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on google

Tugas Pokok

Bappeda Kabupaten Batu Bara mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menentukan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan, penilaian, pelaksanaan pembangunan dan pengembangan daerah.

Fungsi

  • Pelaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah;
  • Pelaksanakan penyusunan program-program sebagai pelaksanaan rencana-rencana pembanguna yang dibiayai oleh daerah sendiri ataupun yang diusulkan kepada pemerintah pusat untuk dimasukkan ke dalam program tahunan nasional;
  • Pelaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas perencanaan di antara dinas – dinas, satuan organisasi lain dalam lingkungan pemerintah daerah , instansi vertikal, kecamatan dan badan – badan lainnya;
  • Pelaksanakan penelitian dan pengembangan untuk kepentingan pembangunan daerah;
  • Pelaksanakan persiapan bahan dan data laporan pelaksanaan pembangunan serta menyusun statistik mengenai hasil – hasil pelaksanaan pembangunan daerah;
  • Pelaksanaan pengendalian pembangunan daerah;
  • Pelaksanakan penyusunan Rencanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama – sama dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan koordinasi Sekretaris Daerah; dan
  • Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BUPATI BATU BARA PROVINSI SUMATERA UTARA
PERATURAN BUPATI BATU BARA TAHUN 2016

TENTANG

RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BATU BARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BATU BARA,

Menimbang  :   a.   bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara perlu ditetapkan Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Batu Bara;

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Batu Bara;

Mengingat    :   1.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara Di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4681);

  1. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Idonesia Nomor 5038);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135 );
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 236);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2009 tentang urusan pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 1);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2016 Nomor 7);
  10. Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara (Berita Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2016 Nomor 44);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :   PERATURAN BUPATI TENTANG RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH  KABUPATEN BATU BARA.

BUPATI & WAKIL BUPATI
KEPALA BAPPELITBANGDA