Sesuai dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah mempunyai kewenangan yang lebih besar di dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya yang tersedia di wilayahnya dengan tetap memelihara dan menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk juga di dalamnya mengenai penataan ruang. Wewenang pemerintah daerah dalam hal penataan ruang adalah menyelenggarakan penataan ruang daerahnya yang didalamnya terdapat unsur perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sedangkan wewenang Pemerintah Pusat adalah dalam hal pengaturan penataan ruang dan berperan dalam memfasilitasi dan melakukan bentuk pengawasan dan pengendalian tata ruang dalam skala nasional.
Penataan ruang diperlukan dalam rangka mengharmoniskan lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keterpaduan sumber daya alam dan sumber daya buatan, dan memberikan perlindungan terhadap fungsi ruang, serta pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Wilayah kabupaten sebagai bagian dari wilayah harus memiliki rencana tata ruang dalam rangka mengefektifkan ketersediaan dan memanfaatkan ruang yang terbatas, mengintegrasikan dan mensinkronkan pengembangan wilayah perkotaan dan perdesaan yang berada di dalam wilayahnya.
Dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten akan direncanakan struktur ruang dan pola ruang yang akan menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang, penetapan kawasan diperbolehkan untuk dibudidayakan dan kawasan yang harus dilindungi serta perencanaan infrastruktur pendukungnya. Selain itu, rencana tata ruang wilayah kabupaten juga berfungsi untuk menetapkan sistem-sistem pusat produksi dan distribusi yang berada di wilayah kabupaten.
Menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pasal 11 ayat 2, pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten pada masa-masa berlakunya UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang selalu direncanakan dengan melakukan proyeksi pertumbuhan selama 20 tahun. Demikian juga dengan sektor-sektor yang terkait harus memenuhi kebutuhan kebutuhan selama tahun proyeksi yang panjang tersebut. Walaupun ada mekanisme untuk melakukan evaluasi setiap 5 tahun sekali terhadap RTRWK namun disadari bahwa perencanaan dengan periode waktu yang terlalu panjang saat ini sudah dianggap realistis.
Dengan telah diundangkannya UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No. 26 Tahun 2008, Tentang Tata Ruang Wilayah Nasional, hal tersebut di atas telah diantisipasi dan beberapa hal lain telah diatur dengan lebih baik, diantaranya ditentukan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRW Kabupaten) yang dalam hal ini adalah RTRW ditentukan untuk jangka waktu perencanaan sampai 20 tahun.
Secara formal RTRW Kabupaten Batu Bara merupakan penjabaran lebih lanjut dari RTRW Provinsi. Hal ini dengan tegas dinyatakan pada pasal 22 ayat 1 undang-undang tersebut. Dengan telah diundangkannya RTRW Provinsi Sumatera Utara ke dalam Peraturan Provinsi Sumatera Utara, maka RTRW Kabupaten yang ada dibawahnya mengacu kepada RTRW Provinsi Sumatera Utara.
Bila ditinjau wilayah baru pemekaran ini secara administratif telah banyak terjadi perkembangan, sehingga Kabupaten Batu Bara perlu adanya penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2010-2030 dalam mengoptimasikan perkembangan dan pertumbuhan aktivitas sosial ekonomi yang berlangsung cepat dan dinamis yang secara fisik terus-menerus meningkatkan sesuai dengan kebutuhan ruang yang ada di Kabupaten Batu Bara.
Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kabupaten Batu Bara
Bapelitbangda merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan kabupaten yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan penunjang penelitian dan pengembangan
Bapelitbangda dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati