Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Batu Bara

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on email
Share on whatsapp

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Batu Bara ini disusun dengan maksud menyediakan sebuah dokumen Perencanaan Komprehensif dua puluh tahunan, yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu lima tahunan oleh Pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih bersama dengan DPRD….