Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Kabupaten mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu disusun perencanaan pembangunan Kabupaten sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan Kabupaten sebagaimana dimaksud undang-undang, disusun oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh Badan Perencana Pembangunan Daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten yang disebut RPJMD Kabupaten untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman kepada RPJPD Kabupaten dengan memperhatikan RPJM Nasional.
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan Kota dan sejalan dengan sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menetapkan bahwa RPJMD Kabupaten harus disusun untuk perencanaan lima tahun ke depan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah menyebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
Sehubungan dengan hal di atas, Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara perlu menyusun dokumen perencanaan berupa dokumen RPJMD untuk kurun waktu lima tahun mendatang. RPJMD Kabupaten ini diantaranya disusun berdasarkan visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih. Untuk mewujudkan keterkaitan program pembangunan di kabupaten, provinsi, maupun pusat, maka RPJMD Kabupaten Batu Bara juga disusun dengan mengacu dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2009 – 2014 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sumatera Utara tahun 2010–2015……..
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Batu Bara
Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kabupaten Batu Bara
Bapelitbangda merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan kabupaten yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan penunjang penelitian dan pengembangan
Bapelitbangda dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati