Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Batu Bara Tahun 2019-2023

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on google

Pemerintah Kabupaten Batu Bara, melaksanakan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2019-2023. Kegiatan Musrenbang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati Batu Bara pada hari Selasa,  28 Oktober 2021. Kegiatan Musrenbang Perubahan RPJMD Tahun 2019-2023 dilaksanakan menggunakan aplikasi Teleconference (Zoom), mengingat masih perlunya dilaksanakan tindakan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Juga untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/44/Inst/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1, bahwa kabupaten batu bara termasuk dalam kabupaten/kota level 2. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (termasuk musrenbang) tetap dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 % dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan Musrenbang tersebut dihadiri oleh Bupati Batu Bara yang diwakili oleh Wakil Bupati Batu Bara, Bapak Oky Iqbal Frima, SE, Ketua DPRD yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD, Bapak Ismar Khomri, SS, Kapolres Batu Bara yang diwakili oleh Kabag Perencanaan, Bapak Diriono Sihotang, SH, MH,Unsur Forkopimda lainnya, Kepala Badan Pusat Statistik, Ir. Gloria Ebenhaezer, M.Si, Plt. Kepala Bappeda, Bapak Mukhlis Syahputra, S.HI, MAP, BPKAD, Inspektur, Bapak Attarudin, S.Pd, MM dan Dishubkominfo. Sebagai moderator adalah Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda, Bapak Topan Eros Kurnia Pane, SP, MM. Sedangkan yang mengikuti secara daring (online) yaitu sebagai berikut:

  1. Gubernur Sumatera Utara, yang diwakili oleh Plt. Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Bapak Dr. Ir. Hasmirizal Lubis, M.Si. Beliau membacakan Pidato/Sambutan Gubernur Sumatera Utara, Bapak Edy Rahmayadi;
  2. Bappeda Provinsi Sumatera, yang diwakili oleh Kabid Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan, Bapak Dikky Anugrah Panjaitan, S.Sos, MSP. Beliau membawakan materi Kolaborasi Perencanaan Pembangunan Nasional-Provinsi-Kab/Kota se Sumatera Utara;
  3. Perwakilan Pemerintah Daerah sekitar Kabupaten Batu Bara (Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Serdang Bedagai);
  4. Perangkat Daerah dan Kecamatan se-Kabupaten Batu Bara.

Acara diawali dengan Ucapan Selamat Datang dari Protokol, dilanjutkan dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan kemudian Pembacaan Doa. Gubernur Sumatera Utara yang dalam hal ini diwakili oleh Plt. Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Bapak. Dr. Ir. Hasmirizal Lubis, M.Si menyampaikan Sambutan Gubernur. Dalam sambutan tersebut disampaikan juga terkait Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara yang menitikberatkan pada Perubahan Prioritas Pembangunan Provinsi (5 menjadi 8 Prioritas), yaitu:

  1. Peningkatan dan pemenuhan akses pendidikan;
  2. Penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas;
  3. Peningkatan kesempatan kerja dan berusaha melalui penyediaan lapangan kerja;
  4. Peningkatan daya saing melalui sektor agraris;
  5. Peningkatan daya saing melalui sektor pariwisata;
  6. Peningkatan kualitas reformasi birokrasi;
  7. Peningkatan sosial kemasyarakatan;
  8. Pembangunan infrastruktur yang baik dan berwawasan lingkungan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga berharap Agar Pemerintah Kabupaten Batu Bara dapat Mempedomani dan Menselaraskan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Kabupaten Batu Bara dengan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Nasional dan Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian dalam sambutannya Wakil Bupati Batu Bara menyampaikan terkait Latar belakang dilaksanakannya Perubahan RPJMD Kabupaten Batu Bara Tahun 2019-2023 yaitu mempedomani regulasi/peraturan terbaru yang menggantikan regulasi/peraturan sebelumnya antara lain:

  1. Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 58 Tahun 2005 menjadi PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. Perubahan Permendagri 21 Tahun 2011 menjadi Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  3. Perubahan Nomenklatur Program dan Kegiatan Perangkat Daerah yang semula diatur dalam Lampiran A.VII Permendagri 13 Tahun 2006 kini diatur tersendiri melalui Permendagri 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang dimutakhirkan lebih lanjut dalam Kepmendagri 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
  4. Pengimplementasian Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Sesuai Amanat Permendagri 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah;

Selain itu Perubahan RPJMD juga Mempertimbangkan Kondisi Pandemi Covid-19 yang Berakibat Rasionalisasi dan Refocusing Anggaran Sesuai Instruksi Pemerintah Pusat Guna Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi di Daerah.

Wakil Bupati juga menjelaskan terkait tahapan-tahapan Perubahan RPJMD Kabupaten Batu Bara sebagaimana yang diatur dalam Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tatacara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Pada paparan Badan Pusat Statistik (BPS) yang disampaikan oleh Kepala BPS, Bapak Ir. Gloria Eben Haezer, M.Si menyampaikan beberapa data yang mungkin dapat menjadi acuan terkait arah Program dan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Batu Bara yaitu:

  1. Indikator Ekonomi Makro (PDRB, Pertumbuhan Ekonomi, Indeks Pembangunan Manusia, Pengeluaran Perkapita, Tingkat Pengangguran, dan Tingkat Kemiskinan);
  2. Peran dan Fungsi Statistik dalam Kebijakan Satu Data Indonesia;
  3. Tugas BPS sebagai Pembina Data Statistik;
  4. Program Desa Cantik (Cinta Statistik);

Pada paparan Bappeda Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan oleh Kabid Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan, Bapak Dikky Anugerah Panjaitan, S.Sos, MSP menyampaikan intisari sebagai berikut:

  1. Perubahan Proyeksi Indikator Ekonomi Makro dalam Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara;
  2. Perubahan Proyeksi Indikator Kinerja Utama Provinsi Sumatera Utara dalam Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara;
  3. Penambahan Prioritas Pembangunan Provinsi dari 5 (lima) menjadi 8 (delapan) Prioritas Pembangunan dalam Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara sebagaimana tetap mendukung Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Adapun saran dan masukan dari Provinsi Sumatera Utara terkait Perubahan RPJMD Kabupaten Batu Bara yaitu:

  1. Menyusun substansi perencanaan Daerah, Menetapkan Target Keberhasilan (Before-After), Mempersiapkan Strategi Perencanaan dan Mengukur Potensi dan Kemampuan Keuangan Daerah dengan tetap mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 dan kemudian dapat diterjemahkan dan diturunkan kedalam Rencana Strategis Perangkat Daerah;
  2. Hasil pengendalian dan evaluasi dalam 2 (dua) tahun pelaksanaan RPJMD, harus menjadi salah satu acuan dalam menyusun kebijakan perencanaan pembangunan dengan melalukan analisa dan identifikasi permasalahan serta faktor penghambat pencapaian sebagai upaya mengukur Positioning daerah untuk menentukan target dan strategi pembangunan berikutnya;
  3. Memberikan perhatian lebih dan memprioritaskan pembangunan di daerah yang capaian indikator makronya masih relatif rendah dengan melalukan intervensi lebih dalam melalui Program dan Kegiatan Strategis yang memiliki daya ungkit terhadap pencapaian yang lebih baik;
  4. Penyesuaian dan penajaman substansi indikator hasil (outcome) berdasarkan hasil pemutakhiran cascading Visi dan Misi, Prioritas Pembangunan, Kegiatan Strategis Daerah, Indikator Kinerja Utama Daerah dan Perangkat Daerah sebagai Acuan Arah Kebijakan Pembangunan dan Pembagian Kinerja serta Tanggung jawab Pelaksanaan;
  5. Memperhatikan berbagai regulasi terbaru, seperti PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah, Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Keseluruhan pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Batu Bara berjalan dengan lancar dan khidmat. Agenda foto bersama dengan Ketua DPRD, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan Perangkat Daerah terkait. Selanjutnya Musrenbang ditutup pukul 12.45 WIB oleh Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Bara, Mukhlis Syahputra, S.HI, MAP.

BUPATI & WAKIL BUPATI
KEPALA BAPPELITBANGDA